Langsung ke konten utama

Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)


URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN 
KABUPATEN KUTAI TIMUR






1.
Nama Jabatan
Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan ASDP
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Darat
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP).
5
Fungsi
1.       Pelaksanaan program kegiatan Angkutan Sungai & Penyeberangan
2.       Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan Kegiatan Teknis ASDP.
3.       Penyiapan bahan kegiatan ASDP
4.       Penyelenggaraan analisis dan evaluasi Kegiatan ASDP
6
Uraian tugas :
1.             Melaksanakan penyusunan rencana kinerja, program, dan kegiatan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP);
2.             Menyiapkan bahan pemberian layanan izin pembangunan dan pengoperasian fasilitas parkir; bengkel umum kendaraan bermotor;
3.             Menyiapkan bahan pelaksanaan izin usaha angkuatan sungai, ASDP;
4.             Menyiapkan bahan pemberian layanan rekomendasi pembangunan pelabuhan ASDP;
5.             Memelihara fasilitas keselamatan lalulintas berupa rambu, lampu isyarat pengatur lalulintas, pagar pengaman, patok pengaman sungai dan tanda-tanda lalu lintas lainnya;
6.             Menyiapkan bahan perencanaan master Plan rambu-rambu sungai dan perairan;
7.             Memberikan saran dan pertimbangan   kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8.             Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9.             Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan;
10.         Melakukan tugas lain yang diberikan   oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




          Produk Hukum ASDP klik : Disni 

            Berita tentang ASDP silahkan Klik : Disini

      "PEDULI TANGGAP DAN MELAYANI MASYARAKAT !!"