URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan ASDP
|
2.
|
Unit Kerja Eselon III
|
Bidang Perhubungan Darat
|
3.
|
Unit Kerja Eselon II
|
Kepala Dinas Perhubungan
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP).
|
5
|
Fungsi
|
1. Pelaksanaan program kegiatan Angkutan Sungai & Penyeberangan
2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan Kegiatan Teknis ASDP.
3. Penyiapan bahan kegiatan ASDP
4. Penyelenggaraan analisis dan evaluasi Kegiatan ASDP
|
6
|
Uraian tugas :
1. Melaksanakan penyusunan rencana kinerja, program, dan kegiatan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP);
2. Menyiapkan bahan pemberian layanan izin pembangunan dan pengoperasian fasilitas parkir; bengkel umum kendaraan bermotor;
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan izin usaha angkuatan sungai, ASDP;
4. Menyiapkan bahan pemberian layanan rekomendasi pembangunan pelabuhan ASDP;
5. Memelihara fasilitas keselamatan lalulintas berupa rambu, lampu isyarat pengatur lalulintas, pagar pengaman, patok pengaman sungai dan tanda-tanda lalu lintas lainnya;
6. Menyiapkan bahan perencanaan master Plan rambu-rambu sungai dan perairan;
7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8. Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9. Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan;
|