Langsung ke konten utama

BIDANG DARAT SUB BAGIAN LLAJ





URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR







1.
Nama Jabatan
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Darat
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan(LLAJ)
5
Fungsi
1.  Pelaksanaan program kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
2.   Penyiapan Bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) ;
3.       Penyiapan bahan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
4.    Penyelenggrakaan analisis dan evaluasi kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)  ;
6
Uraian tugas :
1.        Melaksanakan penyusunan rencana kinerja, program, dan kegiatan Sub Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ;
2.    Menyelenggaran manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta andalalin di jalan  Kabupaten;
3.     Menyiapkan bahan pemberian layanan rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
4.    Menyiapkan bahan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
5.        Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan sekolah mengemudi;
6.        Menyiapkan bahan pelaksanaan pengaturan dan penetapan kelas jalan kabupaten;
7.     Melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan dan analisis perkembangan kepadatan lalu lintas untuk menyusun pola pengaturan lalu lintas;
8.      Melaksanakan patroli dan pengawalan serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
9.    Melaksanakan pemeriksaan,  penertiban dan penindakan kendaraan di jalan sesuai dengan kewenangannya, penanganan urusan pelanggaran lalu lintas dan pemeriksaan kecelakaan lalu lintas;
10.    Melaksanakan pemberian layanan penderekan kendaraan bermotor;
11.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan , terkait dengan bidang tugasnya;
12.    Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksaan tugas jabatan;
13.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
14.   Melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Tentang LLAJ Silahkan klik : Disini

Komentar