URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kasi Keselamatan Penumpang Laut
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang
Perhubungan Laut
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan
teknis kegiatan Keselamatan Penumpang
|
5
|
Fungsi
|
1. Pelaksanaan program kegiatan Teknik pemantauan
Keselamatan Penumpang;
2. Penyiapan bahan untuk
perumusan kebijakan kegiatan Keselamatan Penumpang;
3 Penyiapan bahan
kegiatan, usulan Kegiatan Keselamatan Penumpang;
4. Penyelenggaraan
analisis dan evaluasi kegiatan
Keselamatan Penumpang.
|
6
|
Uraian tugas :
1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja,
program, dan kegiatan seksi Keselamatan Penumpang Laut;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan seksi Keselamatan Penumpang Laut;
3. Memantau keselamatan kapal dengan
melakukan pemeriksaan pada ukuran kapal kontruksi kapal, perlengkapan kapal
dan permesinan kapal;
4.
Melakukan penertiban pas kecil, Sertifikat keselamatan
Kapal, dan surat ijin berlayar;
5.
Melakukan audit keselamatan yang
meliputi daerah titik rawan kecelakaan dan analisis kecelakaan;
6.
Melakukan penyuluhan keselamatan lalu
lintas angkutan;
7.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksanaan tugas jabatan;
9. Melakukan pembagian tugas, pembinaan,
motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
10. Melakukan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku..
|