Langsung ke konten utama

Keselamatan Penumpang Laut

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kasi Keselamatan Penumpang Laut
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Laut
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan teknis kegiatan Keselamatan Penumpang
5
Fungsi
1. Pelaksanaan program kegiatan Teknik pemantauan Keselamatan Penumpang;
2.  Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Keselamatan Penumpang;
Penyiapan bahan kegiatan, usulan Kegiatan Keselamatan Penumpang;
4. Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan   Keselamatan Penumpang.
6
Uraian tugas :
1.   Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan seksi Keselamatan Penumpang Laut;
2.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan seksi Keselamatan Penumpang Laut;
3.  Memantau keselamatan kapal dengan melakukan pemeriksaan pada ukuran kapal kontruksi kapal, perlengkapan kapal dan permesinan kapal;
4.        Melakukan penertiban pas kecil, Sertifikat keselamatan Kapal, dan surat ijin berlayar;
5.        Melakukan audit keselamatan yang meliputi daerah titik rawan kecelakaan dan analisis kecelakaan;
6.        Melakukan penyuluhan keselamatan lalu lintas angkutan;
7.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8.        Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
10.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..