apa itu SOP ?
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas
organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh
siapa dilakukan;
2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)
adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi
pemerintah;
4. SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan
tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang
aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan;
5. SOP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci dari kegiatan
yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu
peran atau jabatan.
Manfaat
yang menjadi tugasnya;
2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan
oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada
intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan
pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur
cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi
usaha yang telah dilakukan;
7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat
berlangsung dalam berbagai situasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mempunya standar operasional prosedur yang di sesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang meliputi ijin transportasi Darat,laut dan Sungai SOP yang berkenaan dengan pelayan kepada masyarakat adapun SOP adalah :
- UPT PKB
- IJIN TRAYEK
- IJIN KAPAL
- IJIN ANGKUTAN KARYAWAN