Langsung ke konten utama

Standar Operasional Prosedur ( SOP )

apa itu SOP ? 

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang 
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas 
organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh 
siapa dilakukan; 

2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)      
adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses 
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

3. Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan 
tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi 
pemerintah; 

4. SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan 
tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang 
aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan; 

5. SOP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci  dari  kegiatan 
yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu 
peran atau jabatan.  


 Manfaat 

1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan 
aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan 
yang menjadi tugasnya; 

2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan 
oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; 

3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung 
jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; 

4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada 
intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan 
pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; 

5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; 

6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur 
cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi 
usaha yang telah dilakukan; 

7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat 
berlangsung dalam berbagai situasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mempunya standar operasional prosedur yang di sesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang meliputi ijin transportasi Darat,laut dan Sungai SOP yang berkenaan dengan pelayan kepada masyarakat adapun SOP adalah :
  1. UPT PKB
  2. IJIN TRAYEK
  3. IJIN KAPAL
  4. IJIN ANGKUTAN KARYAWAN