Langsung ke konten utama

BIDANG DARAT


Bidang Darat Merupakan unsur Pelaksana Teknis  Manajemen Perhubungan yang bertugas dan berkewajiban membantu kelancaran tugas-tugas kepala dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan dalam Bidang Darat yang bersifat Teknis dalam mengkoordinasikan tugas antara unsur lingkup Dinas maupun SKPD / OPD terkait dengan Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kedinasan sesuai norma,standart dan prosedur yang berlaku

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Bidang  Perhubungan  Darat
2.
Unit Kerja Eselon III
Kepala Bidang Darat
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Melaksakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan penyeberangan (ASDP); serta Angkutan Darat.
5
Fungsi
1.    Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam bidang perhubungan darat;
2.    Perumusan bahan kebijakan dalam bidang perhubungan darat;
3. Perumusan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan darat;
4.    Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP);
5.    Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan     pengaturan teknis dalam bidang Teknis Sarana dan Prasarana
6.    Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, Angkutan Darat
6
Uraian tugas :
1.  Menyusun rencana kerja, program, dan kegiatan bidang Perhubungan darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2. Merumuskan kebijakan dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP); serta perkereta apian Teknis Sarana dan Prasarana serta Angkutan Darat;
3. Memantau pelaksanaan pemberian izin usaha angkutan penumpang dan barang; pemberian layanan izin trayek angkutan kota, izin operasi angkutan yang melayani wilayah kota dan rekomendasi  izin trayek/ operasi angkutan antar kota dalam provinsi; pemberian layanan izin, pengawasan pan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dijalan kota; pemberian izin usaha mendirikan pendidkan dan latiahn mengemudi, bengkel umum kendaraan bermotor dan pengawasannya; pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
4. Merumuskan bahan penentuan lokasi, pelaksanaan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan dan perlengkapan jalan;pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;pemberian layanan sertifikasi mengemudi angkutan umum dan barang;penyidikan pelanggaran peraturan daerah bidang lalu lintas, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, pelangaran ketentuan pengujian berkala;
5.    Pemantau penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta andalalin di jalan kabupaten kutai timur;
6.      Memantau dan melaksanakan pembinaan sekolah mengemudi;
7. Memantau penyelenggaran pencegahan dan penangulangan serta penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan kota;
8.      Menyusun bahan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan;
9.      Merumuskan bahan operasional fasilitas parkir di jalan;
10.Merumuskan bahan pembangunan, pengoperasian dan pengembangan termianal penumpang dan barang;
11.Merumuskan bahan pembinaan operasional pengujian kendaraan bermotor, perparkiran dan terminal;
12.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
13.  Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
14.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja  bawahan;
15.  Melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Darat memiliki jenis layanan yang meliputi :

  1. Perijinan Perhubungan meliputi Izin Trayek Angkutan Kota dan Izin Parkir Khusus
  2. Layanan Manajemen Traficc ( lalin ) meliputi Pengawasan dan Pengaturan lalin jalan,Perawatan Rambu-rambu lalin dan Trafific light dan Pengawalan Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  3. Layanan Transportasi Publik meliputi Angkutan kota ,Angkutan Kota Dalam  Propinsi  ( AKDP ) dan Angkutan Antar Jemput Penumpang
  4. Layanan Terminal
  5. Layanan Administrasi
Data Jumlah Jalan di Kabupaten Kutai Timur.

  • Jalan Nasional 312 Km
  • Jalan Propinsi 285 Km
  • Jalan Kabupaten 1024 Km
Sarana dan Prasarana Jalan di dalam Kota Sangatta
  1. Rambu-rambu ( Ta.2015 ) berjumlah 115 Rambu
  2. Rambu Petunjuk Pengguna Jalan ( RPPJ ) Ta.2015 berjumlah 2 Buah  
  3. Zona Aman Sekolah ( ZoSS ) berjumlah 3 Buah
  4. Zebra Cross berjumlah 8 Buah
  5. Halte berjumlah 7 Buah
Data Fasilitas layanan publik Bidang Darat
 

Data Fasilitas layanan Publik bidang Perhubungan Darat.


Produk Hukum Bidang Darat silahkan klik ; Disini

 Bidang Darat Sub LLAJ klik : LLAJ

Bidang Darat Sub ASDP  klik : ASDP

Bidang Darat Sub Angkutan  klik : Angkutan