Bidang Darat Merupakan unsur Pelaksana Teknis Manajemen Perhubungan yang bertugas dan berkewajiban membantu kelancaran tugas-tugas kepala dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan dalam Bidang Darat yang bersifat Teknis dalam mengkoordinasikan tugas antara unsur lingkup Dinas maupun SKPD / OPD terkait dengan Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kedinasan sesuai norma,standart dan prosedur yang berlaku
URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala
Bidang Perhubungan Darat
|
2.
|
Unit Kerja Eselon
III
|
Kepala Bidang
Darat
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melaksakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang lalu lintas
angkutan jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan penyeberangan (ASDP);
serta Angkutan Darat.
|
5
|
Fungsi
|
1. Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam
bidang perhubungan darat;
2. Perumusan bahan
kebijakan dalam bidang perhubungan darat;
3. Perumusan bahan
koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan darat;
4. Perumusan bahan
pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu
Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
(ASDP);
5. Perumusan bahan
pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis dalam bidang Teknis Sarana dan Prasarana
6. Perumusan bahan
pembinaan, bimbingan, Angkutan Darat
|
6
|
Uraian tugas :
1. Menyusun rencana kerja, program, dan
kegiatan bidang Perhubungan darat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku;
2. Merumuskan kebijakan dalam bidang Lalu
Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
(ASDP); serta perkereta apian Teknis Sarana dan Prasarana serta Angkutan
Darat;
3. Memantau pelaksanaan pemberian izin
usaha angkutan penumpang dan barang; pemberian layanan izin trayek angkutan
kota, izin operasi angkutan yang melayani wilayah kota dan rekomendasi izin trayek/ operasi angkutan antar kota
dalam provinsi; pemberian layanan izin, pengawasan pan pengendalian
operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas
dijalan kota; pemberian izin usaha mendirikan pendidkan dan latiahn
mengemudi, bengkel umum kendaraan bermotor dan pengawasannya; pemberian izin
penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
4. Merumuskan bahan penentuan lokasi,
pelaksanaan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan dan
perlengkapan jalan;pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai
kewenangannya;pemberian layanan sertifikasi mengemudi angkutan umum dan
barang;penyidikan pelanggaran peraturan daerah bidang lalu lintas, pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan, pelangaran ketentuan pengujian berkala;
5. Pemantau penyelenggaraan manajemen dan
rekayasa lalu lintas serta andalalin di jalan kabupaten kutai timur;
6.
Memantau dan melaksanakan pembinaan
sekolah mengemudi;
7. Memantau penyelenggaran pencegahan dan
penangulangan serta penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan
kota;
8.
Menyusun bahan pelaksanaan pengujian
berkala kendaraan;
9.
Merumuskan bahan operasional fasilitas
parkir di jalan;
10.Merumuskan
bahan pembangunan, pengoperasian dan pengembangan termianal penumpang dan
barang;
11.Merumuskan
bahan pembinaan operasional pengujian kendaraan bermotor, perparkiran dan
terminal;
12. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
13. Menyusun
bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
14. Melakukan
pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
15. Melakukan
tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
- Perijinan Perhubungan meliputi Izin Trayek Angkutan Kota dan Izin Parkir Khusus
- Layanan Manajemen Traficc ( lalin ) meliputi Pengawasan dan Pengaturan lalin jalan,Perawatan Rambu-rambu lalin dan Trafific light dan Pengawalan Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
- Layanan Transportasi Publik meliputi Angkutan kota ,Angkutan Kota Dalam Propinsi ( AKDP ) dan Angkutan Antar Jemput Penumpang
- Layanan Terminal
- Layanan Administrasi
Data Jumlah Jalan di Kabupaten Kutai Timur.
- Jalan Nasional 312 Km
- Jalan Propinsi 285 Km
- Jalan Kabupaten 1024 Km
Sarana dan Prasarana Jalan di dalam Kota Sangatta
- Rambu-rambu ( Ta.2015 ) berjumlah 115 Rambu
- Rambu Petunjuk Pengguna Jalan ( RPPJ ) Ta.2015 berjumlah 2 Buah
- Zona Aman Sekolah ( ZoSS ) berjumlah 3 Buah
- Zebra Cross berjumlah 8 Buah
- Halte berjumlah 7 Buah