Langsung ke konten utama

UNIT KERJA LAUT





URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Bidang Perhubungan Laut
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Laut
3.
Unit Kerja Eselon II
Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang Lalu Lintas Angkutan; dan Teknik, Sarana dan Prasarana dan Keselamatan Penumpang
5
Fungsi
  1.   Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut; 
  2.  Perumusan bahan kebijakan dalam bidang Perhubungan Laut; 
  3.   Perumusan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut 
  4.     Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan  pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
  5.       Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana. 
  6.       Perumusan dan Pembinaan Keselamatan Penumpang

6
Uraian tugas :
  • Menyusun rencana kerja, program, dan kegiatan bidang perhubungan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
  • Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
  •   Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
  • Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
  • Merumuskan bahan koordinasi pemberian pelayanan teknis perhubungan lautlingkup dinas maupun dengan SKPD terkait;
  • Menyusun bahan penetapan rencana pengembangan pelayanan sistem jaringan, pengelolaan, pengendalian dan operasional angkutan laut;
  • Merumuskan bahan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi pengembangan jaringan sistem transportasi perhubungan laut;
  • Menyusun bahan rekomendasi, pemantauan, penetapan dan pengelolaan kepelabuhan laut dan pemantauan, penetapan, pengelolaan pelabuhan laut internasional, nasional dan lokal;
  • Merumuskan bahan perijinan penyelenggaraan dan pengoperasian ketransportasian sesuai manajemen rekayasa lalu lintas perhubungan laut;
  •  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  • Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam Bidang laut mempunyai 3 sub Bidang meliputi


1`