URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN KUTAI
TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Bidang Perhubungan Laut
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang
Perhubungan Laut
|
3.
|
Unit Kerja Eselon
II
|
Dinas
Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang Lalu Lintas
Angkutan; dan Teknik, Sarana dan Prasarana dan Keselamatan Penumpang
|
5
|
Fungsi
|
- Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut;
- Perumusan bahan kebijakan dalam bidang Perhubungan Laut;
- Perumusan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana.
- Perumusan dan Pembinaan Keselamatan Penumpang
|
6
|
Uraian tugas :
- Menyusun rencana kerja, program, dan
kegiatan bidang perhubungan laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
- Merumuskan bahan koordinasi pemberian pelayanan teknis perhubungan lautlingkup dinas maupun dengan SKPD terkait;
- Menyusun bahan penetapan rencana pengembangan pelayanan sistem jaringan, pengelolaan, pengendalian dan operasional angkutan laut;
- Merumuskan bahan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi pengembangan jaringan sistem transportasi perhubungan laut;
- Menyusun bahan rekomendasi, pemantauan, penetapan dan pengelolaan kepelabuhan laut dan pemantauan, penetapan, pengelolaan pelabuhan laut internasional, nasional dan lokal;
- Merumuskan bahan perijinan penyelenggaraan dan pengoperasian ketransportasian sesuai manajemen rekayasa lalu lintas perhubungan laut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam Bidang laut mempunyai 3 sub Bidang meliputi
1`
|