URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut
|
2.
|
Unit Kerja Eselon III
|
Bidang Perhubungan Laut
|
3.
|
Unit Kerja Eselon II
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan teknis kegiatan Lalu Lintas Angkutan.
|
5
|
Fungsi
|
1. Pelaksanaan program kegiatan Lalu Lintas Angkutan;
2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Lalu Lintas Angkutan;
3. Penyiapan bahan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Laut;
4. Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Lalu Lintas Angkutan.
|
6
|
Uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan Sub Bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Menyiapkan bahan monitoring kegiatan pelayaran angkutan laut bagi kapal-kapal di Kabupaten Kutai Timur yang berukuran tonase kotor ± 7 (GT<7) yang berlayar hanya diperairan laut
- Menyiapkan bahan penyusunan master plan pelabuhan laut;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tarif jasa angkutan, pelabuhan, dan terminal;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan usulan penetapan dan penunjang pelaksanaan trayek pelayaran tarif angkutan laut;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pelabuhan, terminal dan parkir kendaraan DLKp wilayah pelabuhan laut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
|
Komentar
Posting Komentar