Langsung ke konten utama

Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Laut
3.
Unit Kerja Eselon II
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan teknis kegiatan Lalu Lintas Angkutan.
5
Fungsi
1.       Pelaksanaan program kegiatan Lalu Lintas Angkutan;
2.       Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Lalu Lintas Angkutan;
3.       Penyiapan bahan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Laut;
4.       Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Lalu Lintas Angkutan.
6
Uraian tugas :
  •  Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan Sub Bidang Lalu Lintas Angkutan; 
  •  Menyiapkan bahan monitoring kegiatan pelayaran angkutan laut bagi kapal-kapal di Kabupaten Kutai Timur yang berukuran tonase kotor  ± 7 (GT<7) yang berlayar  hanya diperairan laut
  •  Menyiapkan bahan penyusunan master plan pelabuhan laut;
  •  Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tarif jasa angkutan, pelabuhan, dan terminal;
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan usulan penetapan dan penunjang pelaksanaan trayek pelayaran tarif angkutan laut;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pelabuhan, terminal dan parkir kendaraan DLKp wilayah pelabuhan laut; 
  •  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  •  Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  • Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
  •  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..  

Komentar