4.
|
Tugas Pokok
|
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara,
|
5
|
Fungsi
|
- Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam bidang Perhubungan Tehnik Bandara ;
- Perumusan bahan kebijakan dalam Angkutan Dan Keselamatan Penumpang Udara;
- Perumusan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan Udara;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian Perhubungan Udara;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian Udara
|
6
|
Uraian tugas :
- Merumuskan rencana kerja, program, dan kegiatan bidang sarana dan prasarana perhubungan udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang sarana dan prasarana perhubungan udara;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang komunikasi;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, Angkutan Dan Keselamatan Penumpang Udara
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang sarana dan prasarana perhubungan udara;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan bidang Tehnik bandara;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Keselamatan Penumpang Udara;
- Merumuskan bahan koordinasi pemberian pelayanan teknis perhubungan udara, lingkup dinas maupun dengan SKPD terkait;
- Menyusun bahan penetapan rencana pengembangan pelayanan sistem jaringan, pengelolaan, pengendalian dan operasional angkutan udara;
- Merumuskan bahan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standardisasi pengembangan jaringan sistem transportasi perhubungan udara;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Udara membawahi 3 Sub Bidang yaitu :
|