URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala seksi Tehnik Bandara
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang
Perhubungan Udara,
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan , dan pembinaan teknis
kegiatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara.
|
5
|
Fungsi
|
1.
Pelaksanaan program kegiatan Tehnik Bandara
|
6
|
Uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja,
program, dan kegiatan seksi Tehnik Bandara;
- Menyiapkan bahan pemeliharaan serta
penyusunan dan pengelolaan Tehnik Bandara
lingkup Perhubungan Udara;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan pelaksanaan pemanduan Tehnik bandara di lingkup Perhubungan Udara;
- Melakukan pengawsan pengendalian dan fasilitas pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten di bidang perhubungan udara;
- Penyiapan koordinasi dan bimbingan teknis terhadap pendanaan kriteria dan prosedur teknis;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi teknis keterpaduan sarana Bandar Udara lintas sektural dan antar moda;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan Bandar Udara yang dibangun atas prakarsa daerah;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sarana dan prasarana serta tata Bandar Udara;
- Pelaksanaan Koordinasi pengendalian dampak lingkungan dan tata guna lahan di sekitar Bandar Udara serta daerah kerja Bandar Udara;
- Pembinaan kegiatan penyediaan dan perawatan fasilitas sisi darat dan sisi udara serta penataan fasilitas elektronika dan listrik;
- Penyiapan bahan pembinaan kegiatan angkutan udara usaha dan perijinan angkutan udara operasi penerbangna lalulintas udara dan pelayanan penerbangan lalulintas udara dan pelayanan penerbangan deronantika serta sertifikasi kelaikan udara serta memperhatikan kesehatan penumpang;
- Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|