Bidang Sekretariat Merupakan unsur Pelaksana Teknis Manajemen Perhubungan yang bertugas dan berkewajiban membantu kelancaran tugas-tugas kepala dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan dalam hal sistem administrasi kepegawaian,surat menyurat dan administrasi Perkantoran yang bersifat Administratif dalam mengkoordinasikan tugas antara unsur lingkup Dinas maupun SKPD / OPD terkait dengan Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kedinasan sesuai norma,standart dan prosedur yang berlaku
Tugas Bidang Sekretariat :
Tugas Bidang Sekretariat :
.1.
Melaksanakan penyusunan program dan
kegiatan sub bagian umum;
2. Menyelenggarakan dan mengelola
adminstrasi kepegawaian dinas, termasuk pengelolaan data kepegawaian, bahan
mutasi serta kenaikan pangkat;
3.
Menyelenggarakan urusan perlengkapan dan
urusan kerumah tanggaan dinas;
4.
Melaksanakan administrasi surat
menyurat, tata laksana, dan naskah dinas;
5. Menyiapkan bahan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, ketata
laksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan, serta pengadaan
masyarakat;
6. Mempersiapkan dan mengelola bahan
pelaksanakan tata naskah, kerasipan, surat menyurat dan perpustakaan dinas
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2016
Silahkan Klik : Disini
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
JUMLAH PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TIMUR 2017
JUMLAH TENAGA HONORER/TK2D DINAS PERHUBUNGAN KUTAI TIMUR 2017