Langsung ke konten utama

SEKRETARIAT

Bidang Sekretariat Merupakan unsur Pelaksana Teknis  Manajemen Perhubungan yang bertugas dan berkewajiban membantu kelancaran tugas-tugas kepala dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan dalam hal  sistem administrasi kepegawaian,surat menyurat dan administrasi Perkantoran yang bersifat Administratif dalam mengkoordinasikan tugas antara unsur lingkup Dinas maupun SKPD / OPD terkait dengan Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kedinasan sesuai norma,standart dan prosedur yang berlaku

Tugas Bidang Sekretariat  :

     .1.      Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sub bagian umum;
2.  Menyelenggarakan dan mengelola adminstrasi kepegawaian dinas, termasuk pengelolaan data kepegawaian, bahan mutasi serta kenaikan pangkat;
3.      Menyelenggarakan urusan perlengkapan dan urusan kerumah tanggaan dinas;
4.      Melaksanakan administrasi surat menyurat, tata laksana, dan naskah dinas;
5.  Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, ketata laksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan, serta pengadaan masyarakat;
6.    Mempersiapkan dan mengelola bahan pelaksanakan tata naskah, kerasipan, surat menyurat dan perpustakaan dinas


PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2016
Silahkan Klik : Disini

 Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur


JUMLAH PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TIMUR 2017


JUMLAH TENAGA HONORER/TK2D DINAS PERHUBUNGAN KUTAI TIMUR 2017