Langsung ke konten utama

SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Dan Keuangan
2.
Unit Kerja Eselon III
Sekretariat
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Sub bagian Perencanaan program dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan Keuangan kegiatan tahunan, melaksanakan pengelolaan evaluasi dan pelaporan urusan keuangan , evaluasi dan pelaporan 
5
Fungsi
  1.  Pengelola dan pengkoordinasian penyusun rencana kerja anggaran atau (RKA) dan Pengelolaan Evaluasi Pelaporan Keuangan.
  2. Pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusun program
  3.  Penyusun bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian Perencanaa program dan Keuangan.
  4. Persiapan Administrasi Pertanggung Jawaban serta Laporan Keuangan serta Verivikasi keuangan secara berkala


6
Uraian tugas : 
  • Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sub bagian perencanaan program dan Keuangan
  • Menghimpun bahan-bahan dalam rangka penyusunana Renstra, RKA, DPA, dan LAKIP serta Penata Usahaan Akuntansi dan Administrasi Keuangan dinas Perhubungan.
  • Menyiapkan bahan koordinasi penyusun rencana dan program dan Keuangan Evaluasi serta pelaporan Keuangan Perbendaharaan; 
  • Menyiapkan bahan Pengusulan, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Rutin dan Pembangunan serta Anggaran Subsidi ;  
  • Membuat data analisis data kegiatan perhubungan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaaan Keuangan   
  •  Menyelenggarakan Perbendaharaan Keuangan, Pembukuan Keuangan, Verifikasi dan Perhitungan Anggaran Keuangan Dinas Perhubungan;
  • Melaksanakan Urusan Pembayaran Gaji Pegawai, Pembayaran Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 
  • Mengumpulkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan realisasi anggaran serta periodik berdasarkan rencana dan realisasinya;
  • Menyiapkan laporan progres kegiatan dinas Perhubungan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan ;
  •  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan;
  • Melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.