URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Dan Keuangan
|
2.
|
Unit Kerja Eselon III
|
Sekretariat
|
3.
|
Unit Kerja Eselon II
|
Kepala Dinas Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Sub bagian Perencanaan program dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan Keuangan kegiatan tahunan, melaksanakan pengelolaan evaluasi dan pelaporan urusan keuangan , evaluasi dan pelaporan
|
5
|
Fungsi
|
- Pengelola dan pengkoordinasian penyusun rencana kerja anggaran atau (RKA) dan Pengelolaan Evaluasi Pelaporan Keuangan.
- Pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusun program
- Penyusun bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian Perencanaa program dan Keuangan.
- Persiapan Administrasi Pertanggung Jawaban serta Laporan Keuangan serta Verivikasi keuangan secara berkala
|
6
|
Uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sub bagian perencanaan program dan Keuangan
- Menghimpun bahan-bahan dalam rangka penyusunana Renstra, RKA, DPA, dan LAKIP serta Penata Usahaan Akuntansi dan Administrasi Keuangan dinas Perhubungan.
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusun rencana dan program dan Keuangan Evaluasi serta pelaporan Keuangan Perbendaharaan;
- Menyiapkan bahan Pengusulan, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Rutin dan Pembangunan serta Anggaran Subsidi ;
- Membuat data analisis data kegiatan perhubungan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaaan Keuangan
- Menyelenggarakan Perbendaharaan Keuangan, Pembukuan Keuangan, Verifikasi dan Perhitungan Anggaran Keuangan Dinas Perhubungan;
- Melaksanakan Urusan Pembayaran Gaji Pegawai, Pembayaran Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
- Mengumpulkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan realisasi anggaran serta periodik berdasarkan rencana dan realisasinya;
- Menyiapkan laporan progres kegiatan dinas Perhubungan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan ;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|