Langsung ke konten utama

RENSTRA 2017

                                                                   BAB I
                                                         PENDAHULUAN

                                                    Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peranan transportasi sebagai salah satu penunjang, penggerak dan pendorong pembangunan nasional serta berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari suatu wilayah ke wilayah lain.
Transportasi juga berperan sebagai salah satu penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan suatu daerah yang sangat berpotensi namun belum berkembang.
Perkembangan transportasi yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur – unsur yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan serta pengemudinya, peraturan – peraturan, prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan hasil guna.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal, di samping harus ditata dengan moda transportasi laut, udara, lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan dengan kereta api, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam suatu kesatuan sistem secara tepat, serasi, seimbang, terpadu dan sinergik antara satu dengan lainnya.
Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 – 2021 disusun berdasarkan isu strategis dan rumusan permasalahan perhubungan, yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Rumusan permasalahan perhubungan diperoleh dari jaring aspirasi masyarakat dan rumusan hasil evaluasi pembangunan sektor perhubungan,  serta mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kutai Timur.
Renstra Dinas Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 – 2021  merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun, dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Renstra Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 – 2021 adalah jawaban konkrit terhadap terciptanya sistem perhubungan yang efisien dan berkualitas yang merupakan tuntutan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, dengan melakukan perbuatan nyata secara sistematis dan bertahap pada seluruh kegiatan program yang telah ditetapkan, yang dirumuskan secara kolektif oleh pimpinan bersama tim kerja untuk dikomunikasikan kepada seluruh komponen organisasi dan diimplementasikan guna mancapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

1.2.      Landasan Hukum
Penyusunan Renstra Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 berdasarkan pada beberapa peraturan perundangan, antara lain:
1.         Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur;
2.         Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.         Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;

4.         Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.         Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.         Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
7.         Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan;
8.         Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
9.         Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
10.     Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
11.     Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
12.     Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13.     Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
14.     Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
15.     Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
16.     Undang–  Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17.     Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan;
18.     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
19.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.     Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
21.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
22.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
23.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
24.     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
25.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviw atas Pelaporan Kinerja Instransi Pemerintah;
26.     Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025;
27.     Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur;
28.     Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035,
29.     Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, .

1.3       Maksud dan Tujuan
1.3.1     Maksud
Dokumen RENSTRA Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 dimaksudkan sebagai arahan, pedoman dan landasan bagi jajaran organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan sektor perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur selama 5 (lima) tahun ke depan.

1.3.2     Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RENSTRA Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 adalah :
1.    Menterjemahkan visi, misi dan program pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur secara nyata ke dalam visi, misi, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi;
2.    Mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis hasil/kinerja;
3.    Menciptakan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang fokus, tidak tumpang tindih, dan terintegrasi;
4.    Membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel;
5.    Menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor Perhubungan,  yang efektif dan efisien.

1.4    Sistematika Penulisan
Dokumen RENSTRA Dinas Perhubungan,  Kabupaten kutai timur Tahun 2016-2021 secara sistematika tersusun sebagai berikut :
Bab I     Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum penyusunan Renstra, maksud dan tujuan penyusunan Renstra dan sistematika penulisan dokumen Renstra.

Bab II    Gambaran Pelayanan SKPD
Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, mengulas struktur organisasi dan sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran.




Bab III   Isu-Isu Stratgeis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Memuat informasi tentang perkembangan kinerja pembangunan sektor/bidang, capaian kinerja pelayanan SKPD, capaian kinerja keuangan SKPD, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan SKPD.

Bab IV  Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Menjelaskan pernyataan visi dan misi SKPD dengan mengacu pada visi dan misi RPJMD.

Bab V   Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
              Menjelaskan tentang rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan rencana pendanaan indikatif Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur kurun waktu 5 (lima) kedepan 2016-2021.

Bab VI  Indikator Kinerja Utama SKPD
Bab ini memuat indikator kinerja Dinas Perhubungan,  Kabupaten Kutai Timur yang terkait langsung atau mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur.

 Penutup

Komentar