Langsung ke konten utama

Seksi Angkutan Dan Keselamatan Penumpang

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala seksi Angkutan Dan Keselamatan Penumpang
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Udara
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan teknis kegiatan Angkutan dan Keselamatan Penumpang
5
Fungsi
a.  Pelaksanaan program kegiatan Teknik Angkutan dan Keselaman Penumpang;
b. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas ;
c.  Penyiapan bahan kegiatan, usulan Kegiatan Angkutan dan Keselamatan Penumpang Udara
6
Uraian tugas :
1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan Angkutan Dan Keselamatan Penumpang Udara;
2.  Menyiapkan bahan pemantauan dan analisis kinerja operasional elektronika dan listrik Penerbangan;
3.  Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian layanan rekomendasi penetapan lokasi dan pembangunan bandara umum yang melayani pesawat udara <30 tempat duduk;
4.  Menyiapkan bahan penyusunan Pelaksanaan kegiatan berdasarakan program kerja ;
5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian layanan izin rekomendasi ketinggian bangunan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP )
6.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
7. Pelaksanaan pengawasan Bangunan dan pemberian izin layanan rekomendasi ketinggian bangunan dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan dalam wilayah kabupaten;
8.     Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9. Pembinaan kegiatan sistem operasi keselamatan penerbangan dan keselamatan penumpang serta kelaikan Udara;
10.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
11.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
12.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..