URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala seksi Angkutan Dan Keselamatan Penumpang
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang Perhubungan
Udara
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan
teknis kegiatan Angkutan dan Keselamatan Penumpang
|
5
|
Fungsi
|
a. Pelaksanaan program
kegiatan Teknik Angkutan dan Keselaman Penumpang;
b. Mengkoordinasikan dan
mendistribusikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas ;
c. Penyiapan bahan
kegiatan, usulan Kegiatan Angkutan dan Keselamatan Penumpang Udara
|
6
|
Uraian tugas :
1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja,
program, dan kegiatan Angkutan Dan Keselamatan Penumpang Udara;
2. Menyiapkan bahan pemantauan dan
analisis kinerja operasional elektronika dan listrik Penerbangan;
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian
layanan rekomendasi penetapan lokasi dan pembangunan bandara umum yang
melayani pesawat udara <30 tempat duduk;
4. Menyiapkan bahan penyusunan
Pelaksanaan kegiatan berdasarakan program kerja ;
5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian
layanan izin rekomendasi ketinggian bangunan kawasan keselamatan operasi
penerbangan (KKOP )
6. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
7. Pelaksanaan pengawasan Bangunan dan
pemberian izin layanan rekomendasi ketinggian bangunan dalam kawasan
keselamatan operasi penerbangan dalam wilayah kabupaten;
8. Menyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksanaan tugas jabatan;
9. Pembinaan kegiatan sistem operasi
keselamatan penerbangan dan keselamatan penumpang serta kelaikan Udara;
10. Melakukan
pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
11. Melakukan
pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
12. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
|