Langsung ke konten utama

Seksi Sarana Prasarana Perhubungan Udara

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Seksi Sarana Prasarana Perhubungan Udara
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Udara
3.
Unit Kerja Eselon II
Kepala Dinas Perhubungan
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan teknis kegiatan Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara
5
Fungsi
1.    Pelaksanaan program kegiatan Teknik pemantauan Sarana dan Prasarana;
2.       Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Teknik Sarana dan Prasarana;
3.       Penyiapan bahan kegiatan, usulan Kegiatan Teknik Sarana dan Prasarana;
4.       Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Teknik Sarana dan Prasarana.
6
Uraian tugas :
1.    Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan seksi Teknik Sarana dan Prasarana;
2.    Menyiapkan bahan pemantauan dan analisis kinerja operasional sarana dan prasarana hubungan Udara;
3.  Menyiapkan usulan kapasitas program pembangunan lingkup teknik sarana dan prasarana serta pemberian rekomendasi;
4.      Menyiapkan bahan pemeliharaan serta penyusunan dan pengelolaan bandar Udara;
5.   Menyiapkan bahan pemberian bimbingan pelaksanaan pemanduan lingkup teknik sarana dan prasarana;
6.      Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan, pemeliharaan fasilitas dan  peralatan Bandara;
7.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8.      Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
10.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
11.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..