URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Seksi Sarana Prasarana Perhubungan Udara
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang
Perhubungan Udara
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan, dan pembinaan
teknis kegiatan Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara
|
5
|
Fungsi
|
1. Pelaksanaan program
kegiatan Teknik pemantauan Sarana dan Prasarana;
2.
Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan
Teknik Sarana dan Prasarana;
3.
Penyiapan bahan kegiatan, usulan Kegiatan Teknik Sarana
dan Prasarana;
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Teknik
Sarana dan Prasarana.
|
6
|
Uraian tugas :
1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja,
program, dan kegiatan seksi Teknik Sarana dan Prasarana;
2. Menyiapkan bahan pemantauan dan
analisis kinerja operasional sarana dan prasarana hubungan Udara;
3. Menyiapkan usulan kapasitas program
pembangunan lingkup teknik sarana dan prasarana serta pemberian rekomendasi;
4.
Menyiapkan bahan pemeliharaan serta
penyusunan dan pengelolaan bandar Udara;
5. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan
pelaksanaan pemanduan lingkup teknik sarana dan prasarana;
6.
Menyiapkan bahan perencanaan
pembangunan, pemeliharaan fasilitas dan
peralatan Bandara;
7.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
8.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksanaan tugas jabatan;
9. Melakukan pembagian tugas, pembinaan,
motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
10. Melakukan
pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
11. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
|