URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL
DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Seksi Angkutan Darat
|
2.
|
Unit Kerja
Eselon III
|
Bidang
Perhubungan Darat
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Dinas
Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan
teknis kegiatan Angkutan Darat
|
5
|
Fungsi
|
1.
Pelaksanaan program Angkutan Darat;
2.
Penyiapan Bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan
Angkutan Darat;
3.
Penyiapan bahan kegiatan Angkutan Darat
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Angkutan
Darat
|
6
|
Uraian tugas :
1.
Melaksanakan penyusunan rencana
kinerja, program, dan kegiatan
Angkutan Darat;
2.
Menyiapkan bahan dalam rangka
melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan
kabupaten;
3.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan
data Pengusaha angkutan Darat;
4.
Menyiapkan bahan penetapan lokasi,
rancang bangun dan pengoperasian terminal penumpang tyipe C manajemen terminal penumpang dan barang;
5.
Menyiapkan bahan pengadaan, pemasangan
dan pemeliharaan halte/selter dan penghapusan perlengkapan jalan dan jaringan
area traffigh kontrol sistem;
6.
Memelihara fasilitas keselamatan lalu
lintas berupa rambu, lampu isyarat pengatur lalu lintas, pagar pengaman,
patok pengaman jalan, marka jalan dan tanda – tanda lalu lintas lainnya;
7.
Menyiapkan bahan pembinaan operasional
perparkiran dan terminal;
8.
Menyiapkan bahan ijin Trayek dan angkutan jalan;
9.
Menyiapkan bahan izin pendirian
pendidikan dan latihan mengemudi;
10.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
11.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksanaan tugas jabatan;
12.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan,
motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
13.
Melakukan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Komentar
Posting Komentar