Langsung ke konten utama

Teknis Sarana dan Prasarana ( Sapras ) ANGKUTAN DARAT





URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR


1.
Nama Jabatan
Kepala Seksi Angkutan Darat
2.
Unit Kerja Eselon III
Bidang Perhubungan Darat
3.
Unit Kerja Eselon II
Dinas Perhubungan,
4.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Angkutan Darat
5
Fungsi
1.        Pelaksanaan program Angkutan Darat;
2.        Penyiapan Bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Angkutan Darat;
3.        Penyiapan bahan kegiatan Angkutan Darat
4.        Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Angkutan Darat
6
Uraian tugas :
1.        Melaksanakan penyusunan rencana kinerja, program, dan kegiatan  Angkutan Darat;
2.        Menyiapkan bahan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
3.        Melaksanakan pengumpulan, pengolahan data Pengusaha angkutan Darat;
4.        Menyiapkan bahan penetapan lokasi, rancang bangun dan pengoperasian terminal penumpang tyipe  C manajemen terminal penumpang dan barang;
5.        Menyiapkan bahan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan halte/selter dan penghapusan perlengkapan jalan dan jaringan area traffigh kontrol sistem;
6.        Memelihara fasilitas keselamatan lalu lintas berupa rambu, lampu isyarat pengatur lalu lintas, pagar pengaman, patok pengaman jalan, marka jalan dan tanda – tanda lalu lintas lainnya;
7.        Menyiapkan bahan pembinaan operasional perparkiran dan terminal;
8.        Menyiapkan bahan ijin Trayek  dan angkutan jalan;
9.        Menyiapkan bahan izin pendirian pendidikan dan latihan mengemudi;
10.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
11.    Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
12.    Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
13.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar