Langsung ke konten utama

PRODUK HUKUM UPT PKB


Selamat datang di laman Produk Hukum UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, adapun produk hukum yang kami berikan kepada masyarakat berupa uji kendaraan bermotor  secara  berkala  ( 6 bulan )  sekali   untuk    jenis kendaraan Angkutan penumpang,barang dan angkutan khusus.adapun Prosedur Pengujian Kendaraan bermotor adalah :



   Dasar Hukum.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
  •  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor
1)  LOKET I
    Tempat pendaftaran
  •  Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
    Pemilik kendaraan menyerahkan:
  • STNK
  • STUK
  • KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
2)  LAPANGAN UJI
     Dilaksanakan pra uji :
  • Pemeriksaan identitas kendaraan
  • Pemeriksaan peralatan dan perlengkapan kendaraan
  • Pemeriksaan kondisi body
3)  GEDUNG PENGUJIAN
     Pemeriksaan /pra uji kondisi teknis kendaraan meliputi :
  • Melakukan Pencocokan Data Kendaraan
  • Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi
  • Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
  • Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
  • Penerus Daya
  • Sistem Roda
  • Sistem Suspensi
  • Alat Kemudi
  • Sistem Rem
  • Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
  • Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja
  • Perisai Kolong,    
  • Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan
  • Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali)
Bila kendaraan tidak lulus uji, pemilik kendaraan kembali mengambil surat-surat di Loket I dan kendaraan diperbaiki.
Bila lulus uji, hasil pemeriksaan diserahkan ke loket II.
4)  LOKET II
     Proses Administrasi;
     Proses kartu induk, STUK, Tanda Samping, Tanda Uji dan Kuitansi Retribusi.
5)  LOKET III
     Tempat pengambilan Tanda Samping dan Tanda UJi.
6)  LOKET IV
  • Pembayaran retribusi dengan bukti kuitansi Retribusi
  • Pengambilan STUK dan surta-surat lainnya.
.      Pengujian Berkala untuk Pertama Kali (Kendaraan Bermotor Baru)

  •         Surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti
    buku uji
  • BPKB (Buku pemilikan kendaraan bermotor ) asli dan foto copy
  • STCK ( surat tanda coba kendaraan ) asli dan foto copy
  • KTP pemilik, asli beserta foto copy.Apabila tidak datang sendiri, disertai surat kuasa dari pemilik kendaraan.

UPT PKB Kabupaten Kutai Timur sudah menggunakan sistem pengujian SIM PKB yaitu sistem administrasi yang terintegrasi dimana kendaraan yang ingin melakukan pengujian kendaraan bermotor akan di akomodir seluruh proses uji kendaraan mulai pendaftaran, pemeriksaan dan hasil uji yang akan langsung  terlihat oleh pemilik kendaraan


Silahkan cek biaya yang harus anda keluarkan menurut jenis dan kelas jalan kendaraan anda disini