Langsung ke konten utama

IJIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA/ ANGKUTAN DESA

Selamat datang di layanan Produk Hukum Sub Angkutan Darat Bidang Darat  Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
Adapun layanan yang kami berkan antara lain :

  • IJIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA/ ANGKUTAN DESA
DASAR HUKUM :
  1. UU Tahun 2009 tentang lalu-lintas Angkutan Jalan
  2. KM Tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan orang menggunakan kendaraan umum dalam trayek
  3. PP 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
  4. Dasar hukum : Perda N0 10 Tahun 2012
Adapun persyaratan Administrasi Ijin trayek Angkutan Kota/ Angkutan desa
  1. Surat permohonan dari pimpinan / pemilik 
  2. Foto Copy Identitas Pemilik / pemilik
  3. Surat kuasa dilampiri KTP yang mewakili ( apabila diwakilkan )
  4. Foto Copy SK ijin trayek ( Untuk Perpanjangan )
  5. Asli dan Foto Copy KP lama Kendaraan yang akan diperbaharui
  6. Foto copy STNK dan Buku Uji Kendaraan  ( KEUR ) yang masih aktif
  7. Foto Copy SIUP 
SKEMA PROSES PENGAJUAN SURAT IZIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA / DESA



Contoh format surat permohonan silahkan download : Disini

Komentar